Kasus Perdagangan Bayi di Berbagai Daerah – Di Indonesia, praktik perdagangan bayi masih ada. Ironisnya, pelakunya adalah ibu hamil sembilan bulan dan ayah kandungnya sendiri. Pekan lalu, penjualan bayi terakhir berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus Perdagangan Bayi di Berbagai Daerah
iraqi-japan – Damini adalah ibu seorang penjual gorengan, dan berjanji akan mendapatkan 25 juta rupiah jika ia menjual anaknya. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Berikut ini Kasus Perdagangan Bayi yang dihimpun Kompas.com:
1. Jual bayi Rp 7 juta
Seorang remaja asal rumah sakit (18 tahun) dan DJ (19 tahun) ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena menjual anaknya pada Senin (14/9).
Kombes Pol Susetio Cahyadi, Kapolsek Metro Jakarta Utara, menjelaskan rumah sakit tersebut menikah dengan DJ di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RS) Cahaya Medika pada 1 Agustus 2015 lalu, yang mengakibatkan kelahiran seorang anak.
Namun, karena tidak mampu membayar biaya persalinan, keduanya memutuskan untuk menjual anak tersebut.
Awalnya pihak rumah sakit di Cilincing, Jakarta Utara mendatangi rumah Sulistiana pada Jumat (11/9) pukul 22.00 WIB untuk meminjam uang karena pihak rumah sakit memintanya membayar biaya persalinan.
Susetio di Jakarta Utara, Senin (14/9), mengatakan: “Tersangka (RS) meminta saksi (Sulistiana) untuk mencari calon yang akan merawat korban (bayinya) dengan biaya penggantian 7 juta rupiah.” Polda Metro Jaya markas besar.
Setelah sampai di rumah sakit, Sulistiana mendatangi rumah warga Latifah lainnya. Belakangan, Latifah menemukan pasangan suami istri, Neti dan Haryono, yang bisa menampung bayi yang lahir di rumah sakit.
Susetio berkata: “Pasangan yang ingin merawat anak-anak dari rumah sakit dan DJ telah diberkati tanpa anak selama 8 tahun. Mereka meminta rumah sakit dan DJ untuk menandatangani dokumen untuk menyerahkan hak asuh.”
RS dan Sulistiana mengeluarkan surat pernyataan dan tanda terima di rumah Neti untuk mengganti 2 juta rupiah biaya melahirkan. Sisa 5 juta rupiah akan dibayarkan pada November 2015.
RS mengaku bertindak karena tertindas. “Saya tidak terlalu ingin menjual anak saya, tetapi pihak rumah sakit meminta pembayaran biaya pengiriman segera.
Karena suami saya yang hanya memiliki tukang slot tidak mengambil uangnya, saya memutuskan untuk menjual anak saya. Tidak ada nama. namun.”
Polisi memberikan beberapa alat bukti, antara lain kuitansi asli penggantian biaya persalinan, surat pernyataan asli, dan akta kelahiran dari RS Cahaya Medika.
Atas perbuatan mereka, pihak rumah sakit dan DJ dijerat pasal 83 “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014” (tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia Nomor 23 Tahun 2002). Mereka akan menghadapi hukuman penjara minimal 3 tahun dan hingga 15 tahun.
Di saat yang sama, Neti dan Haryono didakwa dengan UU RI Pasal 39 Ayat 1 UU Perlindungan Anak (No. 23 tahun 2002, Pasal 39). Mereka divonis lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Baca juga : 8 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal
2. Jual Bayi Buat Bayar biaya persalinan
Seorang perempuan di Padang, Sumatera Barat, berinisial F, rela menjual bayinya kepada orang lain seharga 3 juta rupiah. Karena perbuatannya tersebut, F kini melapor ke kantor polisi.
Menurut keterangan tersangka, dia menjual anak itu karena tidak sanggup membayar persalinannya, kata Kapolsek Lubuk Begalung dari Andi Palinen Kodan Lorena (Padang) Provinsi Sumatera Barat.
“Pelaku terpaksa menyerahkan anak tersebut kepada orang lain untuk diadopsi dan membiayai persalinannya.”
Andy menjelaskan, setelah mendapat informasi tentang seorang ibu yang diduga menjual anaknya sendiri, pihaknya langsung mengusut. “lanjut Andy.” Saat kami diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.”
Suami ditahan kasus narkoba
Bayi malang itu dijual seharga 3 juta rupiah. 3 juta rupiah digunakan untuk membayar persalinan 1 juta rupiah dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
Andy berkata: “Pelaku meminta saudaranya untuk menemukan seseorang yang bersedia untuk mengadopsi dan membayar untuk pengiriman tersebut.” Pelaku sendiri saat ini tinggal bersama saudaranya.
Pada saat yang sama, suami dari pelaku saat ini ditahan karena keterlibatannya kasus narkoba.
3. Jual bayi lewat grup Facebook
Karena tekanan ekonomi, para ibu sangat ingin menjual bayinya yang baru lahir. Dia menjual bayinya melalui media sosial Facebook. Ironisnya, perantara penjualan memiliki bagian yang lebih besar dari penjualan bayi-bayi ini.
Ibu si bayi, Intan Ratna, terpuruk di koridor Mabes Polri di Gediri. Wanita berusia 20 tahun itu mengenakan kemeja penjara berwarna oranye dan terus memegangi perutnya.
Petugas polisi wanita yang mengantarnya ke ruang pers mengatakan: “Dia pulih setelah melahirkan.”
Di hadapan banyak pekerja media, Intan yang berjilbab tetap menunduk. Ketika polisi menggelar boks bayi di atas meja dengan peralatan anggur dan tas hitam, ibu muda itu tidak menanggapi.
Barang-barang bayi adalah barang bukti bayi yang disimpan polisi darinya.
Sahara, Kepala Bagian Reserse Kriminal Polsek Gidiri, mengatakan Intan Ratna telah menjual bayi yang baru lahir karena kebutuhan finansial. Sepeninggal suaminya dan pindah ke Jakarta, ibu dua anak ini tidak bisa menghidupi keluarga.
Sahara berkata: “Dia bermaksud menggunakan dana dari penjualan bayi itu untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit Kalimantan.”
Sejak kelahiran anak keduanya, Intan sudah mempertimbangkan rencana hijrah ke Kalimantan. Karenanya, ia mulai aktif mencari informasi tentang anak angkat di grup Facebook.
Namun, jabatan tersebut sebenarnya tidak mendapat informasi tentang tata cara adopsi yang benar, melainkan ditangkap oleh Nofita yang berjanji akan mencari calon orang tua angkat dari Intan.
Hingga akhirnya, Intan sepakat menyerahkan bayinya kepada Nofita dengan imbalan Rp 5 juta.
Meski meminta kenaikan harga anaknya, Indan akhirnya mendapat uang dari Novita. Uang tersebut kemudian dijadikan modal perjalanan ke Kalimantan sebagai buruh sawit. Di saat yang sama, Nofita sendiri justru mendapat penjualan Rp 6 juta, lebih tinggi dari penjualan Intan.
Untungnya, orang tua Intan dengan cepat mengetahui proses penjualan bayi tersebut. Dia ragu bahwa putranya tidak membawa pulang anak itu dari rumah sakit. Setelah mengetahui cucunya telah dijual, ibu Intan melapor ke polisi.
Intan berhasil dijemput oleh Stasiun Kereta Kediri dalam perjalanan menuju Kalimantan. Polisi pun bertindak cepat dan menemukan keberadaan bayi yang sudah berada di Malang itu. Sahara berkata: “Bayi Grogol Kediri sudah kami kirim untuk dirawat oleh nenek.”
Di rumah, ibu Intan tersebut juga mengasuh anak-anak Intan yang lain. Kehidupan ekonominya selama ini mereka masih sangat memprihatinkan. “Saya cuma ingin bekerja, tidak lebih,” kata Intan lembut di balik wajahnya.
Sedangkan Nofita, agen penjual bayi tersebut, jatuh sakit di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Meski tak ada orang seperti Intan yang tetap di Mabes Polri, wanita itu diawasi secara ketat oleh polisi di rumah sakit.
Baca juga : 10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya
4. 4 Orang Wanita Terlibat Perdagangan Bayi
Bareskrim Polda Palembang berhasil menemukan penculikan dan penjualan bayi, di antaranya empat perempuan menggunakan uang muka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Senin, menjelaskan bahwa keempat tersangka yakni Dar (40), Mar (39), SN (44), dan Mar (62), masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Kombes Pol Anom mengatakan pada konferensi pers: “Kami menangkap tersangka ini pada 13 Januari, dan pada saat yang sama, penyelidikan rahasia dilakukan oleh seseorang yang menyamar sebagai pembeli.”
Menurutnya, orang tua bayi yang dijual adalah tersangka Dahl, tersangka Ma adalah penerima barang bayi Dahl, serta SN dan Mar yang bertanggung jawab untuk menemukan pembeli bayi tersebut.
Menurut urutan kronologis pengungkapannya, pada Desember 2019, Mar mengunjungi Dar yang sedang hamil delapan bulan, dan Dar menanyakan kepada Mar tentang orang-orang yang mungkin ingin mengasuh anaknya.
Mar juga mengatakan bahwa adiknya bersedia mengasuh anak Dar, maka Dar memberanikan diri untuk meminjam 1 juta rupiah dari Mar hingga melahirkan.
Dar melahirkan bayi perempuan pada 9 Januari 2020. Dar segera menghubungi Mar dan meminta dana 1,2 juta rupiah.
Usai melunasi pembayaran persalinan Dar, Mar segera membawa anak Dar dan bertemu dengan tersangka SN, kemudian SN menyerahkan anak tersebut kepada tersangka Mar.
Kombes Pol Anom menjelaskan: “Jadi pendekatan penjual adalah menemukan wanita hamil dan memberikannya kepada mereka yang ingin membelinya saat hamil.”
Soal harga bayi, menurut dia, penjual memberi harga bayi laki-laki 15 juta rupiah dan juga bayi perempuan 25 juta rupiah.Partainya akan terus menyidangkan kasus itu, akan tetapi ia sudah memastikan kejahatan yang terorganisir.
Kepada petugas, Dahl mengakui hanya ingin memberikan anak tersebut kepada adik perempuan Ma karena ia memiliki dua anak saat suaminya berpisah, dan ia juga mengakui tidak tahu apakah Ma telah menjual kembali bayinya.
Dahl berkata: “Dia (Marl) berjanji untuk merawatnya dan memberi saya uang.”
Di saat yang sama, tersangka Ma mengatakan calon pembeli bayi tersebut masih merupakan warga Kota Palembang, namun hal tersebut tidak terjadi karena latar belakang bayi tersebut dinilai buruk.
Diantara empat polisi itu, ada uang tunai satu juta rupiah, tiga ponsel dan barang bukti perlengkapan bayi.
Empat di antaranya diadili sesuai dengan Pasal 76F dan Pasal 35 UURI Nomor 83 Tahun 2014 berisi tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Vonis perlindungan anak minimal tiga tahun, pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana mati. minimum denda Rp 60.000.000, sampai dengan Rp 300.000.000.